Hukum Hadiri Walimatul 'Urus:

Rasulullah SAW bersabda;

“Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu: (1) Apabila bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila dimintai nasihat, berilah nasihat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’), (5) Apabila dia sakit, ziarahilah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)

Daripada hadis di atas, hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyariatkan, tanpa adanya perselisihan di antara para ulama.

Namun hal ini dengan syarat:
(1) Orang yang mengundang adalah seorang muslim

(2) Orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat

(3) Tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.

Majoriti ulama berpendapat bahwa undangan yang WAJIB dipenuhi hanya undangan walimatul 'urus. Sedangkan undangan selain walimah hanya dianjurkan (tidak wajib) untuk dipenuhi. (Lihat Syarah Riyadhus Sholihin).

Dalil-dalilnya:
Sabda Rasulullah SAW
"Apabila seseorang di antara kamu diundang untuk menghadiri walimatul 'urus, penuhilah.” (HR. Muslim)
"Barang siapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah derhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim)
Walaubagaimanapun, KeWAJIPannya tertakluk kepada 3 syarat yang disebutkan tadi.

Undangan Walimah yang bersifat UMUM?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata;
“Apabila kad undangan walimah ditujukan untuk semua orang, tidak ditentukan siapa yang diundang, maka mungkin dapat dikatakan ini adalah undangan jafala (undangan yang bersifat umum), tidak wajib memenuhi undangan seperti ini. Namun jika dia yakin bahwa dialah yang diundang, maka memenuhi undangan ini menjadi wajib kerana ini sama saja dengan undangan dari lisan si pengundang.”

Berhalangan untuk Hadir?
Apabila orang yang diundang dalam keadaan sakit atau sedang merawat orang sakit, atau sibuk menjaga harta, atau cuaca pada hari tersebut sangat panas atau sangat dingin, atau hujan pada hari itu sangat deras sehingga membasahi pakaian, atau dia adalah orang yang terikat kontrak kerja dan tidak diizinkan oleh majikannya, maka dalam keadaan-keadaan seperti ini tidaklah wajib untuk memenuhi undangan. (Lihat Taudhihul Ahkam).
Wallahu a'lam...
Semoga Bermanfaat!

Rujukan:
Hukum Menghadiri Undangan

M Abduh Tuasikal (Alumni Ma’had Ilmi)
Muraja’ah: Ust Zaid, Lc. (Pengajar Ma’had Jamilurrahman)

Comments

Popular posts from this blog

Kenapa Melayu kerja Gomen?

Kullu Man Fil Kauni

Qasidah: Ayyuhal Mushtaq/Ya Ilahal Kawni