...Petikan Dari Ketika Cinta Bertasbih(Vol 1)
Petikan nie sy ambil dr Novel tulisan Habiburrahman Al-Shirazy (Ketika Cinta Bertasbih)..semoga menjadi perkongsian yang berguna, dan pembangun jiwa bagi saya dan kalian...Insya Allah
Kaidahnya begini Kak: Al Itsar bil qurbi makruuhun wa fi ghairiha mahbuubun! Di sini tidak ada penjelasan dan contohnya sama sekali Kak. Saya belum benar-benar paham."
"Kaidah itu artinya, itsar, mengutamakan orang lain, dalam hal mendekatkan diri kepada Allah, atau mengutamakan orang lain dalam beribadah, itu hukumnya makruh. Adapun mengutamakan orang lain pada selain ibadah itu dianjurkan.Dalam ibadah yang dianjurkan dan disunahkan adalah berlomba-lomba mendapatkan yang paling afdal. Mendapatkan
pahala yang paling banyak. Maka mengutamakan orang lain sangat tidak dianjurkan alias makruh."Contohnya, jika seseorang memiliki air yang hanya cukup buat berwudhu untuk dirinya saja, maka ia tidak boleh memberikan air itu pada orang lain, agar orang lain bisa berwudhu sementara ia tayammum. Yang disunahkan adalah dia menggunakan air itu untuk berwudhu biarkan orang lain tayammun. Kecuali jika ada orang lain yang membutuhkan
untuk minum karena kehausan, maka ia sebaiknya memberikan air itu padanya dan ia bisa bersuci dengan tayammum.
"Contoh lain, jika seorang Muslimah memiliki satu mukena. Lalu datang waktu shalat. Ia tidak diperbolehkan mempersilakan orang lain shalat dulu menggunakan mukenanya dan ia menunggu setelah orang-orang selesai menggunakan mukenanya. Yang benar adalah ia harus segera shalat sebelum yang lain. Ia harus mengutamakan dirinya. Sebab shalat di awal
waktu itu lebih baik. Baru setelah ia shalat ia bisa meminjamkan pada orang lain. Dalam ibadah sekali lagi dimakruhkan mengutamakan orang lain. Begitu maksud....
Kaidahnya begini Kak: Al Itsar bil qurbi makruuhun wa fi ghairiha mahbuubun! Di sini tidak ada penjelasan dan contohnya sama sekali Kak. Saya belum benar-benar paham."
"Kaidah itu artinya, itsar, mengutamakan orang lain, dalam hal mendekatkan diri kepada Allah, atau mengutamakan orang lain dalam beribadah, itu hukumnya makruh. Adapun mengutamakan orang lain pada selain ibadah itu dianjurkan.Dalam ibadah yang dianjurkan dan disunahkan adalah berlomba-lomba mendapatkan yang paling afdal. Mendapatkan
pahala yang paling banyak. Maka mengutamakan orang lain sangat tidak dianjurkan alias makruh."Contohnya, jika seseorang memiliki air yang hanya cukup buat berwudhu untuk dirinya saja, maka ia tidak boleh memberikan air itu pada orang lain, agar orang lain bisa berwudhu sementara ia tayammum. Yang disunahkan adalah dia menggunakan air itu untuk berwudhu biarkan orang lain tayammun. Kecuali jika ada orang lain yang membutuhkan
untuk minum karena kehausan, maka ia sebaiknya memberikan air itu padanya dan ia bisa bersuci dengan tayammum.
"Contoh lain, jika seorang Muslimah memiliki satu mukena. Lalu datang waktu shalat. Ia tidak diperbolehkan mempersilakan orang lain shalat dulu menggunakan mukenanya dan ia menunggu setelah orang-orang selesai menggunakan mukenanya. Yang benar adalah ia harus segera shalat sebelum yang lain. Ia harus mengutamakan dirinya. Sebab shalat di awal
waktu itu lebih baik. Baru setelah ia shalat ia bisa meminjamkan pada orang lain. Dalam ibadah sekali lagi dimakruhkan mengutamakan orang lain. Begitu maksud....
Comments
Post a Comment